Kode Etik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
A. Etika bernegara, meliputi :
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;
- Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Mentaati semua ketentuan peraturan perundangundangan;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
B. Etika berorganisasi, meliputi:
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
- Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
- Menjunjung tinggi institusi dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana kantor serta menggunakannya untuk kepentingan dinas.
C. Etika bermasyarakat, meliputi:
- Mewujudkan pola hidup sederhana;
- Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- Berorientasi masyarakat kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari Iingkungan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat; dan
- Saling menghormati dan menjaga kerukunan Iingkungan masyarakat.
- Etika terhadap diri sendiri, meliputi:
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- Memiliki daya juang yang tinggi;
- Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Berpenampilan sederhana, rapi, sopan dan mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Menjaga dan memelihara barang dan asset milik Negara.
D. Etika sesama ASN, meliputi:
- Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan, budaya dan adat istiadat yang berlainan;
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama ASN;
- Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
- Menghargai perbedaan pendapat;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat ASN;
- Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama ASN; dan
- Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua ASN dalam memperjuangkan hak-haknya.
- Lima Citra Manusia Perhubungan yang juga merupakan signature peraturan ini. Butir-butir Lima Citra Manusia Perhubungan terdiri atas:
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman;
- Tangguh menghadapi tantangan;
- Terampil dan berperilaku gesit, ramah, sopan, serta lugas; dan
- Bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan.
Selengkapnya dapat merujuk pada PM 99 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pakta Integritas
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Tidak terlibat dalam tindakan asusila, minum minuman keras, penyalahgunaaan narkoba serta perjudian;
- Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada sesame pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas ke Inspektorat Jenderal serta turut mejaga kerahasiaan saksi atas penyelenggaraan peraturan yang dilaporkannya;
- Memelihara Lima Citra Manusia Perhubungan, Kode Etik, dan Jiwa Korsa Kementerian Perhubungan;
- Bila saya melangggar hal – hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.