IKM/ IPK (Survei 2021 – Apr/Mei) Pelabuhan Penyeberangan Komersial Batulicin
Satuan Kerja : Pelabuhan Penyeberangan Komersial Batulicin
Responden : 2
IKM: 14.38 / Kurang Baik (C)
(20% dari 71.88). Threshold: 20
2.88 dari skala 4 4.31 dari skala 6
IPK: 12.98 / Baik (B)
(15% dari 86.50). Threshold: 15
3.46 dari skala 4 5.19 dari skala 6
1. Informasi pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik 12.50 (D)
2. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini 14 (C)
3. Prosedur/Alur pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan 14 (C)
4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima Bapak/Ibu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini 14 (C)
5. Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan 17 (B)
6. Sarana prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan 14 (C)
7. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat 15.50 (B)
8. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses 14 (C)
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini 12.75 (B)
2. Tidak ada pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini 12.75 (B)
3. Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini 12.75 (B)
4. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini 13.88 (A)
5. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini 12.75 (B)
2. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini 14 (C)
3. Prosedur/Alur pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan 14 (C)
4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima Bapak/Ibu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini 14 (C)
5. Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan 17 (B)
6. Sarana prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan 14 (C)
7. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat 15.50 (B)
8. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses 14 (C)
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini 12.75 (B)
2. Tidak ada pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini 12.75 (B)
3. Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini 12.75 (B)
4. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini 13.88 (A)
5. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini 12.75 (B)