IKM / IPK (Survei 2021 – Oktober) – Pelabuhan Penyeberangan Komersial Batulicin

Satuan Kerja : Pelabuhan Penyeberangan Komersial Batulicin
Responden : 3
IKM: 16.13 / Baik (B)
(20% dari 80.63). Threshold: 20
3.23 dari skala 4 4.84 dari skala 6

IPK: 12.90 / Baik (B)
(15% dari 86). Threshold: 15
3.44 dari skala 4 5.16 dari skala 6

1. Informasi pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik 16 (B)
2. Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini 16 (B)
3. Prosedur/Alur pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan 16 (B)
4. Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima Bapak/Ibu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini 16 (B)
5. Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan 16 (B)
6. Sarana prasarana pendukung pelayanan/sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan 16 (B)
7. Petugas pelayanan/sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat 16 (B)
8. Layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses 17 (B)
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini 12.75 (B)
2. Tidak ada pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini 12.75 (B)
3. Tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini 13.50 (A)
4. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini 12.75 (B)
5. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini 12.75 (B)