Laporan Penyekatan Arus Mudik Idul Fitri 1442 H pada H-7 s/d H-5 BPTD XV Kalimantan Selatan
Sesuai dengan instruksi pemerintah, yang memberlakukan larangan mudik pada tahun 2021. Maka Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, berkerjasama dengan berbagai satuan pemerintah lain seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan menggelar operasi gabungan dibeberapa titik di kalimantan selatan untuk Penyekatan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri tahun 1442 H/2021.
Adapun pelaksanaan Posko Penyekatan (chekpoint) yang dilakukan dibeberapa titik diantaranya :
- Dua Pos Posko Penyekatan (chekpoint) yang terdapat di perbatasan Kalsel- Kalteng (Kec.Anjir Kab. Batola) dan Kalsel- Kaltim (Kec. Jaro Kab.Tabalong);
- Pemantauan terhadap kondisi arus lalu lintas khususnya pada ruas – ruas jalan untuk
ruas jalan nasional non tol dilakukan perhitungan volume lalu lintas melalui survey TC yakni di wilayah Kec. Kintap Kab. Tanah Laut, Kec.Anjir Kab. Batola, Kab. Tabalong dan Liang Angang Kota Banjarbaru; - Pemantauan untuk angkutan penyeberangan yang dilakukan di lintas utama yaitu Batulicin Tanjung Serdang, Batulicin – Garongkong dan Pulau Laut Timur – Pulau Sebuku;
- Untuk Terminal Penumpang Angkutan Jalan dilakukan pemantauan di 1 (satu) terminal yaitu di Terminal Tipe A Gambut Barakat;
Data Volume Lalu Lintas
Arah Keluar Kalsel Pada Jalan Nasional di 4 Titik Pengamatan
Mobil Penumpang